(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id — Praktik penawaran uang kembalian belanja untuk program donasi di kasir minimarket atau ritel modern kerap masyarakat temui dalam kehidupan sehari-hari. Meski terkesan sederhana, aktivitas ini memiliki batasan hukum yang tegas guna melindungi hak-hak konsumen.
Secara hukum, penggalangan dana melalui uang kembalian pada dasarnya sah dan boleh saja. Selama, memenuhi asas kerelaan tanpa paksaan serta terkelola secara transparan dengan izin resmi dari instansi berwenang.
Di sisi lain, penawaran donasi di kasir wajib tunduk pada regulasi perlindungan konsumen dan mata uang yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, Pasal 15 UUPK melarang pelaku usaha memaksa konsumen dalam bertransaksi. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai peruntukan dana donasi tersebut.
Di samping itu, uang kembalian dalam bentuk Rupiah adalah hak mutlak pembeli. Kasir wajib meminta persetujuan eksplisit sebelum mengalihkan uang kembalian menjadi sumbangan.
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan bahwa publik berhak mengakses informasi aliran dana sumbangan masyarakat. Pengelola ritel wajib memberikan keterbukaan data atas dana yang pihaknya himpun.
Di lapangan, tidak sedikit ritel yang kurang memberikan penjelasan mendetail mengenai lembaga penyalur donasi. Untuk menghindari potensi pelanggaran, konsumen perlu memahami tiga hak dasarnya.
- Hak Menolak; Konsumen berhak meminta uang kembaliannya secara penuh tanpa tekanan psikologis atau rasa tidak enak dari petugas kasir.
- Hak Informasi; Konsumen berhak mengetahui nama yayasan pengelola dan ke mana alokasi dana bantuan tersebut akan disalurkan.
- Bukti Transaksi; Setiap donasi yang disetujui secara sukarela harus tercetak secara jelas pada struk pembayaran sebagai bukti akuntabilitas.
Penawaran donasi harus tetap mengedepankan etika dan aturan hukum. Jika kasir memasukkan nominal donasi secara sepihak tanpa konfirmasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
