(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesempatan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Mengutip Metro TV, Rini mengatakan pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Proses pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai berlangsung pada awal 2027.
Rencana tersebut menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kesempatan untuk mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK akan langsung diangkat sebagai PNS.
Para guru tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi CPNS sesuai mekanisme dan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Artinya, status PPPK tidak secara otomatis membuat seorang guru dapat langsung menjadi PNS.
Rini juga menyebut pemerintah masih membahas mekanisme pelaksanaan seleksi, termasuk kebutuhan formasi yang akan disiapkan bagi para guru PPPK.
Apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, guru PPPK nantinya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS setelah pendaftaran resmi dibuka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kebutuhan tenaga guru di sejumlah daerah.
Dengan perkiraan pendaftaran dibuka pada awal 2027, para guru PPPK kini dapat mulai mempersiapkan diri sambil menunggu aturan teknis, persyaratan, serta rincian formasi yang akan diumumkan pemerintah.
