(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan tersebut di ungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Mengutip Metro TV, Rini mengatakan pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Proses pendaftaran seleksi tersebut mulai berlangsung pada awal 2027.
Rencana tersebut menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kesempatan untuk mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK akan langsung diangkat sebagai PNS.
Para guru tetap wajib mengikuti tahapan seleksi CPNS sesuai mekanisme dan ketentuan pemerintah. Artinya, status PPPK tidak secara otomatis membuat seorang guru dapat langsung menjadi PNS.
Rini juga menyebut pemerintah masih membahas mekanisme pelaksanaan seleksi, termasuk kebutuhan formasi bagi para guru PPPK. Apabila telah memenuhi persyaratan, guru PPPK nantinya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti seleksi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN). Termasuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kebutuhan tenaga guru di sejumlah daerah.
Dengan perkiraan pembukaan pendaftaran pada awal 2027, para guru PPPK kini dapat mulai mempersiapkan diri. Sambil menunggu aturan teknis, persyaratan, serta rincian formasi dari pemerintah.
