(Doc-nixnews)
Timor Tengah Utara, bukaberita.co.id – Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU) memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota DPRD. Ini berlangsung setelah hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus yang melibatkan dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni alias Icha.
Keputusan tersebut jatuh kepada Therenzius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Dugaan pelanggaran bermula dari peristiwa di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana, mengatakan, “Menetapkan bahwa para anggota DPRD yang berhenti sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.”
BKD menyimpulkan adanya dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta, BKD menilai tindakan ketiganya melanggar kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap, moral, kehormatan, serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Selain itu, mereka juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD. Termasuk terkait sumpah jabatan, etika dalam berhubungan dengan masyarakat. Serta larangan menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau golongan.
