(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
KPK melakukan penangkapan terhadap 17 orang dalam operasi tersebut. Penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pihak swasta Erwin, serta pihak swasta Muhammad Fakhry.
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” tutur Taufik saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, empat tersangka glainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, perusahaan swasta, dan pihak swasta.
Mereka terdiri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
KPK masih mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor melalui perkara tersebut.
