(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Bangunan indekos enam lantai di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu (29/7/2026). Hal ini karena melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan, “Pagi ini tim kami sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB, itu melanggar aturan karena pembangunan mencapai enam lantai.”
Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 membatasi tinggi bangunan rumah tapak dan rumah flat hingga maksimal empat lantai. Sementara bangunan yang tersebut telah mencapai enam lantai dan memiliki rooftop.
Sebelum tindakan penyegelan kembali, pemilik bangunan telah menerima tiga kali surat teguran serta dua kali penyegelan. Namun, pembangunan tetap berlangsung.
“Penutupan ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya (sudah pernah ada penyegelan) pada awal tahun. Sudah ada sanksi dan peringatan juga, namun pembangunan terus berjalan,” ujar Yunita.
Petugas kemudian menggembok akses bangunan, memasang spanduk larangan beraktivitas, serta mendata seluruh pekerja yang berada di lokasi. “Seluruh pekerja sudah kita data untuk laporan ke ketua RW,” ucapnya.
Yunita turut menegaskan, “Pokoknya selama Gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada maka ancamannya pidana.”
