(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial SR (51) kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil visum medis.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membeberkan kondisi mengenaskan saat warga menghentikan pelarian pelaku. “Korban berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujar saksi, Minggu (21/06/2026).
Sebelum tertangkap, proses pencarian SR sempat berlangsung menegangkan. Warga yang menyisir area rumah mendapati atap rumah sudah rusak. Bahkan masyarakat sampai mengerahkan teknologi drone guna melacak posisi sembunyi pelaku.
Tersangka sebenarnya sempat berpapasan dengan warga dalam kondisi tanpa busana ketika mencoba menerobos halaman. SR lalu memilih bersembunyi kembali ke dalam ruangan hingga akhirnya menghilang.
Pemicu utama dari kekacauan ini berawal dari aksi berani empat orang wanita di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (21/6). Mereka nekat mendobrak paksa pintu kontrakan pelaku setelah menaruh curiga mendalam karena melihat SR kembali membawa anak di bawah umur masuk ke dalam rumahnya.
Khoiriah (43), salah satu saksi kunci sekaligus eksekutor penggerebekan, mengungkapkan bahwa momen tersebut sengaja ia pilih. Hal ini karena minimnya keberadaan laki-laki di sekitar lokasi.
“Empat Emak-emak semua, enggak ada bapak-bapak, bener sepi. Itu perempuan semua karena pas shalat Jumat,” ujar Khoiriah di sekitar lokasi kejadian, Minggu (21/6).
