Selasa, Juni 2, 2026
BerandaNASIONALPT DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara hingga Sawit...

PT DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Masuk Masa Transisi

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi memasuki masa operasional efektif mulai Senin (1/6/2026), bersamaan dengan dimulainya tahapan transisi pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada fase awal implementasi, sejumlah komoditas akan mulai masuk dalam mekanisme ekspor melalui PT DSI. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi.

Menurut Airlangga, penerapan kebijakan ekspor satu pintu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan berbagai potensi penyimpangan dalam aktivitas perdagangan internasional. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor (DHE).

Meski skema baru mulai diterapkan, pemerintah memastikan perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa mulai besok. Namun, selama periode transisi, para eksportir diwajibkan menyampaikan laporan aktivitas ekspor mereka kepada PT DSI.

Airlangga menuturkan, seluruh proses ekspor untuk komoditas strategis nantinya akan sepenuhnya dijalankan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) secara penuh di dalam negeri akan berjalan beriringan dengan proses transisi ekspor menuju PT DSI.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan DHE SDA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas harus menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara [himpunan bank negara]. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya. Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” kata Purbaya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments