Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaNASIONALPrabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung, sebagaimana dikutip dari JDIH Sekretariat Negara.

AHY mengambil alih posisi yang sebelumnya diisi Luhut Binsar Pandjaitan. Saat menjabat Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut menduduki posisi tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini, Luhut diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Dalam susunan komite yang baru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, tujuh anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara Rosan P. Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan P. Roeslani.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, komite memiliki kewenangan menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan biaya atau perubahan cost overrun dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, termasuk menyangkut perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.

Selain itu, komite juga bertugas menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan dalam rangka menangani kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi persoalan pembengkakan maupun perubahan biaya proyek. Peraturan Presiden tersebut turut menyebutkan bahwa aturan teknis lanjutan akan disusun oleh AHY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments