(Doc-Istimewa)
Maluku, bukaberita.co.id – Polda Maluku resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026). Sidang menyatakan Mesias terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, seperti dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis sidang menilai tindakan Mesias terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelanggaran etik berat. Selain sanksi PTDH, ia juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.
Meski telah dijatuhi sanksi, Mesias menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Dalam kasus ini, korban berinisial AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan pada bagian kepala. Sementara itu, kakak korban berinisial NK (15) juga mengalami luka berat hingga patah tulang akibat tindakan yang sama. Mesias diketahui bertugas di Mako Brimob Pelopor C saat peristiwa terjadi.
Parafrase dan Ubah Urutan Kalimat
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Pikir-Pikir atas Putusan KEPP
Bripda Mesias Viktor Siahaya resmi diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama 14 jam pada Senin (23/2/2026). Sidang tersebut digelar oleh Polda Maluku.
Majelis sidang menyatakan Mesias terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Selain sanksi administratif berupa PTDH, ia juga dikenai penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) di Tual yang berujung pada kematian korban. Selain itu, NK (15), kakak korban, juga mengalami patah tulang akibat tindakan tersebut.
Meski telah dijatuhi putusan, Mesias menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan majelis sidang.
