Senin, Maret 23, 2026
BerandaHUKRIMPemilik Toko Ponsel di Deli Serdang jadi Tersangka Penganiayaan usai Tangkap Pencuri

Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang jadi Tersangka Penganiayaan usai Tangkap Pencuri

(Doc-Istimewa)

Deli Serdang, bukaberita.co.id – Seorang pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial PS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tokonya. Dalam kasus ini, PS diduga melakukan kekerasan bersama tiga rekannya berinisial W, S, dan LS.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat keempatnya menggerebek sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada September 2025. Dua orang yang menjadi korban penganiayaan diketahui berinisial GT dan T, yang sebelumnya terlibat dalam aksi pencurian toko ponsel milik PS.

Kasus ini berawal dari pembobolan toko ponsel milik PS pada 22 September 2025. Dalam kejadian itu, pelaku membawa kabur seluruh isi toko, termasuk ponsel dagangan, barang milik pelanggan yang tengah diservis, brankas, hingga peralatan servis.

Istri PS, Nia Sitohang, menjelaskan bahwa keluarga berupaya melacak keberadaan pelaku dengan bantuan seorang karyawati yang memiliki kedekatan dengan GT. Upaya tersebut dilakukan dengan cara menjebak pelaku agar mau bertemu di sebuah hotel.

“Kami sepakat dia bertemu dengan salah satu pelaku di hotel pada 23 September 2025,” ujar Nia, Senin (2/2).

Menurut Nia, pihak keluarga sebenarnya telah berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu. Namun, situasi di lokasi berlangsung cepat sebelum aparat kepolisian tiba.

“Pas mau masuk, suami saya melihat pelaku memegang pisau. Begitu pintu diketuk, suami saya langsung spontan membela diri agar tidak ditikam,” kata Nia, seraya membantah penganiayaan itu.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebutkan adanya tindakan kekerasan berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum korban.

“Dari saksi netral, memang ada suatu tindakan (penganiayaan). Kami beranjak dari hasil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu, Senin (2/2).

Bayu mengungkapkan, tindakan para tersangka tidak hanya berupa pemukulan dan penendangan. Ia merinci adanya perlakuan lain yang dialami para korban.

“Korban GT diseret keluar, dipiting dan dimasukkan ke bagasi mobil. Ada tindakan penyetruman menggunakan alat. Korban juga diikat oleh para pelaku,” papar Bayu.

Tindakan serupa juga dialami T yang berada di kamar berbeda. Para pelaku disebut masuk ke kamar nomor 24 dan melakukan kekerasan sebelum membawa korban ke dalam mobil dengan kondisi tangan terikat.

Saat ini, PS telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni LS, W, dan S, masih dalam pengejaran.

“Pelaku LS tidak menunggu perbantuan polisi sehingga mereka memutus sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus pencurian tetap berjalan. GT dan T telah divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Polisi juga sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments