(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id — Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya berasal dari pihak perusahaan pemilik kapal.
Tiga orang tersebut masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR. LBA menjabat agen PT Virgo Karya Shipping, RH sebagai Manager Operasional, dan YR sebagai General Manager Cabang Surabaya.
Penyidik mulai menahan ketiganya pada 4 Oktober 2026. Mereka menjalani penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan hingga 23 Oktober 2026.
Dengan penetapan tersebut, penyidik kini menangani empat tersangka dalam perkara kecelakaan laut yang terjadi pada 13 September 2026.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alasan penyidik menetapkan tiga pihak perusahaan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menahan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Polisi menahan AY sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, polisi menggunakan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trunoyudo mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang menjalankan kapal secara langsung. Polisi juga menelusuri peran pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang mereka temukan.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ucap Trunoyudo.
