(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id — Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang resmi menjalani pengukuhan dan pengambilan sumpah, Senin (5/10/2026). Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan tersebut secara serentak di Lapang Karangpawitan. Para anggota BPD akan menjalankan tugas selama masa bakti 2026-2034.
Ribuan anggota tersebut terpilih melalui proses pemilihan pada September 2026. Setelah pengukuhan, mereka harapannya segera menjalankan fungsi kelembagaan di desa masing-masing.
Syaefulloh mengatakan anggota BPD perlu segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan awal. Salah satunya membentuk alat kelengkapan serta menyusun kepengurusan BPD di masing-masing desa.
Menurutnya, kelengkapan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan tugas BPD. Dengan struktur yang lengkap, BPD dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
“Setelah pengukuhan, tentunya ada beberapa hal yang harus segera mereka lakukan. Salah satunya membentuk alat kelengkapan dan menyusun kepengurusan BPD di masing-masing desa,” ujar Syaefulloh.
Ia menjelaskan, Pemkab Karawang mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pengukuhan tersebut.
Syaefulloh juga menilai BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut turut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya.
Pemkab Karawang berharap seluruh anggota BPD menjalankan amanah secara optimal. Mereka juga diharapkan mampu mendorong pemerintahan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
