Jumat, September 11, 2026
BerandaDAERAHTakjub! DPRD Kabupaten Karawang Terima Aspirasi Abpednas

Takjub! DPRD Kabupaten Karawang Terima Aspirasi Abpednas

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – DPRD Kabupaten Karawang menerima aspirasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Karawang. Hal tersebut perihal tunjangan purnabakti anggota BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2026.

Aspirasi tersebut tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama DPD Abpednas dan DPMD Kabupaten Karawang. Hal tersebut teesampaikan pada Kamis (10/9/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang.

Abpednas menyampaikan aspirasinya yakni meminta tunjangan purnabakti bagi anggota BPD dan kendaraan dinas untuk menunjang tugas anggota BPD. Serta, fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH., mengatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang Abpednas sampaikan.

Mengenai tunjangan purnabakti, Saepudin menilai hal ini menjadi perhatian pemerintah desa. Terlebih, ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

“Saya berharap DPMD dapat menyampaikan kepada Bupati untuk menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” jelasnya.

Kepala Bisang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, menjelaskan bahwa Pasal 74 Perbup Nomor 24 Tahun 2026 telah mengatur bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Terkait aspirasi mengenai kendaraan dinas anggota BPD, Puryanto mengatakan pihaknya akan mengupayakannya. Namun hal ini belum bisa memberikan kepastian karena harus sesuai dengan kemampuan anggaran.

DPRD Karawang berharap aspirasi yang Abpednas sampaikan dapat pemerintah daerah dan pemerintah desa tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular