(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Polisi menangkap seorang juru parkir liar berinisial MS di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut menyusul video perselisihan antara MS dan seorang pengendara motor yang viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di area parkir Pasar Mitra, Jalan K.H. M. Mansyur, Jembatan Lima, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, MS meminta tarif parkir sebesar Rp5.000 kepada pengendara tersebut.
Namun, MS memberikan karcis yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan pengendara. “Untuk tarif yang diminta oleh pelaku itu senilai Rp5.000. Di mana karcis itu karcis untuk mobil. Namun, korban pada saat di TKP menggunakan sepeda motor,” jelas Wahyu dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Polisi juga menemukan bahwa MS menggunakan karcis parkir yang sudah kedaluwarsa. Wahyu menjelaskan, MS sebelumnya memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan untuk menarik tarif parkir.
Namun, izin tersebut sudah tidak berlaku karena MS tidak memperpanjangnya. “Pelaku yang diamankan tersebut menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa. Sebelumnya dia memang memiliki surat izin dari Dinas Perhubyngan, namun surat tersebut sudah mati tapi tetap ia gunakan untuk menarik parkir,” ucapnya.
Perselisihan kemudian memanas setelah pengendara meminta karcis resmi kepada MS. “Lu malak, lu malak? Nggak usah mukul, lu. Gue minta karcis,” ujar pemotor yang merekam video tersebut.
“Gue nggak minta lu parkirin juga, lha gue duit mah ada,” lanjutnya.
MS kemudian menantang pengendara tersebut untuk berduel. “Duel aja sama gue, yuk,” timpal pelaku.
R kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 setelah mendapat ancaman tersebut. Petugas akhirnya menangkap MS dan membawanya ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap MS setelah menangkapnya. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan MS positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin. Kini, MS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
