(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Dugaan pungutan uang untuk pembelian meja dan kursi di SMP Negeri 3 Telagasari, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan tajam. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada siswa untuk kebutuhan sarana pendidikan dasar adalah tindakan yang tidak benar. Menurut Asep, pemenuhan fasilitas belajar di tingkat pendidikan dasar sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pihak wali murid.
“Kalau itu pungutan, jelas tidak boleh karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnyaa, Jumat (17/7/2026).
Asep menjelaskan lebih detail mengenai batasan sensitif antara “pungutan” yang undang-undang larang dan “sumbangan” yang boleh sekolah adakan. Sesuai aturan, sekolah memang ada yang memungkinkan untuk menerima sumbangan dari orang tua siswa lewat Komite Sekolah. Namun, sumbangan tersebut wajib memenuhi syarat bahwa harus bersifat sukarela, tidak mematok nominal dan tanpa batas waktu pembayaran (deadline).
“Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ada penagihan,” tegasnya.
Guna mencegah kegaduhan serupa di kemudian hari, Komisi IV DPRD Karawang mengingatkan seluruh kepala sekolah. Di mana, pihaknya meminta kepala sekolah untuk selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil kebijakan krusial.
Setiap rencana pengadaan fasilitas penunjang belajar-mengajar yang melibatkan peran serta masyarakat harus konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Karawang. Langkah preventif ini penting agar kebijakan tidak menabrak regulasi dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
