(Doc-Tirtoid)
Palembang, bukaberita.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial JB (60) yang melakukan penembakan terhadap ES (46) hingga mengalami luka berat. Polisi menyebut aksi tersebut karena konflik sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, tertangka setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Penangkapan berlangsung melalui koordinasi antara Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Indragiri Hilir.
Kasus itu berawal saat JB mengajak korban bertemu di kawasan Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Sabtu (27/6/2026). Pertemuan tersebut awalnya untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan keduanya.
Namun, setelah sempat berjabat tangan, tersangka langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan 4 tembakan ke arah korban. Seluruh tembakan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan luka di bagian punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah, serta ibu jari tangan kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api rakitan, 2 proyektil, pakaian korban yang terdapat bekas tembakan, serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka menyimpan rasa kesal terhadap korban akibat perselisihan lahan yang telah berlangsung lama. Polisi menduga aksi penembakan tersebut telah pelaku rencanakan sebelumnya dengan menyiapkan senjata api rakitan sebelum bertemu korban.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Serta, Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
