(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk melayangkan kritik serta masukan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kesempatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah. Komnas HAM juga meminta adanya evaluasi mendalam pada sistem tata kelola dan pengawasan. Termasuk memfokuskan sasaran program MBG secara spesifik kepada kelompok masyarakat yang rentan.
Langkah pengawasan ini berdasarkan pada hasil pemantauan intensif Komnas HAM sejak April 2026. Medeka berhasil memetakan 8 persoalan mendasar pada program nasional tersebut. Temuan itu mencakup lemahnya kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengukur standar keamanan pangan, penentuan kriteria penerima manfaat yang dinilai terlalu luas, dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN), hingga tidak adanya transparansi informasi mengenai insiden keracunan.
Kondisi tersebut semakin parah dengan temuan data adanya 38.000 korban yang tersebar di 36 provinsi. Kemudian, juga lambatnya sistem tanggap darurat untuk pemulihan para korban. Selain itu, juga adanya tindakan kriminalisasi bagi pihak yang mengkritik MBG, hingga minimnya pemenuhan hak serta keamanan kerja bagi para petugas di SPPG.
Guna membenahi permasalahan tersebut, Komnas HAM menuntut adanga perombakan total pada regulasi program lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Khususnya tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Secara khusus, institusi ini mendesak agar mencabut Pasal 61 dalam Perpres karena memberikan kekuasaan yang terlampau besar kepada BGN.
“Dia [BGN] implementor, regulator, kemudian termasuk di dalamnya penunjukan titik-titik SPPG, pengadaan barang dan jasa. Nah, pengadaan barang dan jasa kan bisa melakukan penunjukan langsung. Meskipun ada pengawasan internal,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (15/6/2026).
Berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan di lapangan, Komnas HAM turut mendorong pemerintah agar segera membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat. Terutama dalam menangani kasus keracunan makanan.
