(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Praktik perjudian berkedok tempat hiburan keluarga terungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Modus yang para pelaku gunakan adalah mewajibkan pemain melakukan deposit dana, baik tunai maupun transfer, untuk konversi menjadi voucer. Dari voucer tersebut, pemain menukarkannya menjadi koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat pengguna tukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau transfer ke rekening.
Penindakan tegas ini menyasar dua arena permainan yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Beberapa lokasi tersebut yakni Disney Time Zone di kawasan Penjaringan serta Sky Time Zone di wilayah Kalideres. Operasi senyap tersebut dalam pimpinan langsung oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hingga berhasil menjaring puluhan orang di tempat kejadian perkara.
“Pada tanggal 10 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, aparat kepolisian turut mengangkut ratusan mesin permainan yang mereka modifikasi untuk bertaruh. Di arena judi pertama, ada 76 unit mesin yang petugas sita. Sementara di lokasi kedua polisi mengamankan sebanyak 58 unit mesin judi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membeberkan jenis-jenis permainan di dalam bangunan tersebut untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
“Perjudian tersebut bermodus permainan Time Zone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kasti paman, hingga slot,” ungkapnya.
