Senin, Maret 23, 2026
BerandaPERISTIWATuris Swiss Ditangkap Usai Diduga Hina Hari Raya Nyepi

Turis Swiss Ditangkap Usai Diduga Hina Hari Raya Nyepi

(Doc-nixnews)

 

Bali, bukaberita.co.id – Polisi menetapkan seorang turis asal Swiss berinisial LAZ sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (21/3) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

 

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di akun Instagram @luzzysun yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama dan kepercayaan.

 

“Telah melakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

 

Dalam unggahannya, LAZ menuliskan kalimat yang merendahkan Hari Raya Nyepi serta aturan yang berlaku selama perayaan tersebut.

 

“A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F–k Nyepi Day and F–k Your Rules Too (Sehari penuh keheningan di mana kamu tidak diperbolehkan keluar rumah di Bali ternyata cukup damai di luar. Persetan Hari Nyepi dan persetan dengan aturan kalian juga),” bunyi keterangan unggahan tersebut.

 

Selain itu, tersangka juga mengunggah aktivitasnya yang tetap keluar rumah dan berjalan ke pantai saat malam Hari Raya Nyepi.

 

“I made to the beach. They didn’t catch me. It’s completely dark. Nobody on here. It’s crazy (Saya berhasil memasuki area pantai. Mereka tidak menangkapku. (Di sini) benar-benar gelap. Tidak ada siapa pun di sini. Ini gila,” ujarnya pada unggahan lain.

 

Setelah diketahui identitasnya, polisi melakukan pencarian dan membuntuti tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel iPhone 16 serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

 

“Pukul 23.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone 16 serta bukti elektronik lainnya,” ujar Ariasandy.

 

Saat ini, LAZ dijerat Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan terhadap agama.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments