Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHUKRIMKasus Suap Hakim CPO, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Kasus Suap Hakim CPO, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

(Doc-Tirtoid)

Jakarta Pusat, bukaberita.co.id – Sidang perkara dugaan suap terhadap majelis hakim terkait kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan sejumlah putusan terhadap para terdakwa. Persidangan berlangsung sejak Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) dini hari.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam upaya penyuapan kepada majelis hakim agar tiga perusahaan terdakwa dalam perkara tersebut divonis lepas. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Nilai suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Uang tersebut disebut disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya dana tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa. Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara.

Advokat Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal di Wilmar Group, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya kesamaan niat antara Junaedi dengan pihak lain terkait dugaan perintangan perkara.

Majelis hakim juga berpendapat tidak ada proses hukum yang benar-benar terhambat karena seluruh perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait pemberitaan yang disiarkan JakTV mengenai penanganan perkara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hakim menilai hal itu terjadi akibat perbedaan sudut pandang dan tidak dapat dikategorikan sebagai berita hoaks.

Selain itu, dugaan penggunaan buzzer dalam kasus tersebut dinilai lebih tepat diproses melalui mekanisme pidana umum.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments