Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaNASIONALRemisi HUT RI ke-80, 192 Ribu Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi HUT RI ke-80, 192 Ribu Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Tercatat 192.983 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa. Kemudian, 179.312 narapidana menerima remisi umum. Selanjutnya, 708 orang mendapat remisi tambahan. Dari total tersebut, 8.417 narapidana langsung menghirup udara bebas.

“Remisi umum untuk 17 Agustus tahun 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia, sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” ucap Dirjen Pemasyarakatan Imipas, Mashudi, dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas II-A Salemba, Minggu (17/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi berlangsung secara serentak di seluruh lapas dan rutan. “Ini seluruh yang ada kasus tidak ada tanpa terkecualian. Ini semuanya kita berikan, semuanya. Termasuk dasawarsa, kita juga sama, kita berikan semuanya. Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan tanpa terkecuali. “Semua kita berikan hak kepada warga binaan. Mau kita sampaikan tadi, tidak pilih-pilih. Warga binaan itu wajib mendapatkan hak yang ada,” tuturnya.

Selain meringankan masa hukuman warga binaan, kebijakan remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Contohnya yaitu penghematan biaya makan sebesar Rp639.112.246.500. (Red).lu

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments