BerandaHUKRIMBuronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap di Deli Serdang
Buronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap di Deli Serdang
(Doc-Pinterest)
Deli Serdang, bukaberita.co.id — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa. Pelaku, Eddy Suranta Gurusinga alias Godol, juga menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. “Saat kami amankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujarnya, pada Rabu (28/5/2025).
Eddy sebelumnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ia merupakan terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Dalam putusan tersebut ia bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun.
Setelah berhasil mengamankannya, petugas membawa Eddy untuk menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy berhubungan dengan peristiwa penyerangan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat.
Jaksa Jhon ternyata menangani kasus Eddy dan pernah menjalin komunikas dengan APL alias Kepot, pelaku pembacokan. Upaya Jhon untuk mencari keberadaan Eddy justru berujung nahas saat ia dan Asensio menjadi korban pembacokan oleh APL.
Selain APL, Polda Sumatra Utara juga telah menangkap satu pelaku lainnya dalam kasus tersebut, yaitu SD alias Gallo. Penangkapan Eddy menjadi langkah penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menjadi sasaran kekerasan. (Red).