BerandaHUKRIMKasus Narkoba di Polres HST, Enam Anggota Diberi Sanksi Sosial Selama 14...
Kasus Narkoba di Polres HST, Enam Anggota Diberi Sanksi Sosial Selama 14 Hari
(Doc-Pinterest)
Barabai, bukaberita.co.id – Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terbukti positif narkoba setelah tes urine mendadak di sejumlah polsek di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengatakan bahwa pada tes urine pertama, tidak ada anggota yang terindikasi positif. Namun, saat metode pemeriksaan berubah, berlangsung bersama Propam dan Satker ke polsek-polsek, ternyata 6 anggota positif narkoba.
“Pertama-tama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke Polsek-Polsek. Pada minggu kemarin ada kita menemukan enam personel yang positif narkoba,” ucapnya, pada Minggu (26/5/2025).
Meski positif, keenam anggota tersebut hanya mendapat sanksi sosial berupa pembinaan selama 14 hari dengan pengawasan langsung oleh Kapolres dan Wakapolres. Sanksi ini meliputi kewajiban untuk mengikuti apel pagi dan apel siang dengan membawa helm dan ransel.
Mereka juga wajib melakukan olahraga tiga kali sehari. Selain itu, juga mengikuti pembinaan rohani dengan melaksanakan salat lima waktu di mushola di bawah pengawasan ketat.
“Yang bersangkutan dapat helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang. Olahraga kami paksakan tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat,” paparnya.
Aktivitas tes urine yang Polres HST lakukan semakin intensif. Terutama setelah adanya peristiwa penembakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres berharap sanksi pembinaan tersebut dapat memberikan efek jera dan mengembalikan anggota ke jalur yang benar serta menjauhkan mereka dari penyalahgunaan narkoba. (Red).