Selasa, April 29, 2025
BerandaDAERAHASN Pemprov Jakarta Diperintahkan Gunakan Transportasi Umum

ASN Pemprov Jakarta Diperintahkan Gunakan Transportasi Umum

(Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Instruksi Gubernur tersebut mengharuskan ASN untuk melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto. Foto tersebut harus lengkap dengan keterangan mereka kirim kepada admin bagian kepegawaian. Baik itu di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal. Pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” demikian isi surat tersebut, pada Senin (28/4/2025).
Mereka dapat menyampaikan laporan tersebut melalui media sesuai dengan ketentuan. Contohnya seperti grup WhatsApp, Google Form atau sistem pelaporan khusus lainnya sesuai ketetapan masing-masing unit kerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Selain itu, dapat mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Kondisi tersebut seperti sakit, hamil, disabilitas atau bagi petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas lebih fleksibel untuk melaksanakan tugasnya. Harapannya, kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi kelancaran transportasi di Ibu Kota. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments