(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Jumat (28/3/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas). Pengesahan tersebut berlangsung di halaman Istana Kepresidenan pada Jumat (28/3/2025). PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif penyalahgunaan media digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan dasar hukum baru. Di dalamnya mengatur tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. PP ini menjadi bukti kehadiran negara dalam mengawal keamanan dan kesejahteraan anak di dunia digital.
Kemudian, Prabowo menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital dapat membawa manfaat besar bagi manusia. Akan tetapi, jika pelaksanaannya tanpa pengawasan yang baik, dampaknya bisa merugikan, terutama bagi anak-anak. Oleh karena itu, pengesahan PP ini berlangsung sebagai respons terhadap laporan Menteri Komdigi yang mengungkap bahaya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Berikut beberapa poin utama yang tercantum dalam peraturan ini:
-
Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian. Termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
-
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital. Dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun. Beserta syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
-
Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
-
Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.(Red).