Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHUKRIMKLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Ilegal di Sukabumi

KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Ilegal di Sukabumi

(Doc-sukabumiupdatecom)

Sukabumi, bukaberita.co.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa terlindungi. Mereka menangkap 2 warga Sukabumi, BH (32) dan NJ (23), pada Selasa (18/3/2025) atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Rudianto Saragih Napitu memaparkan tugas para pelaku. BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh satwa terlindungi. Sementara NJ bertugas menjualnya ke pasar internasional melalui platform daring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi United States Fish and Wildlife Service (USFWS). Informasi tersebut terkait penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) terlindungi asal Indonesia di Amerika Serikat, sekitar 2 pekan lalu. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penelusuran. Akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi akun penjualan daring yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Antara lain 70 tengkorak primata, 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.
“Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan tersebut selama satu tahun. Mereka telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris,” jelas Rudianto, pada Rabu (19/3/2025)
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 ayat (2), huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan KLHK masih terus mengembangkan kasus ini. Hal ini demi mengungkap jaringan perdagangan satwa terlindungi yang lebih luas. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments