Sabtu, April 19, 2025
BerandaPENDIDIKANAnak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD dengan Syarat Berikut

Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD dengan Syarat Berikut

Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Anak berusia kurang dari 7 tahun dapat masuk Sekolah Dasar (SD) asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. Hal tersebut perlu bersamaan dengan adanya bukti rekomendasi tertulis. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan tersebut dalam acara peluncuran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa anak-anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mendapat akomodasi dalam pendidikan dasar. Namun, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkapnya, di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).
Untuk membuktikan kecerdasan atau bakat istimewa tersebut, Kemendikdasmen menjamin adanya rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang memiliki keahlian dalam bidang kecerdasan anak. Namun, jika rekomendasi dari psikolog tidak tersedia, maka rekomendasi dari dewan guru di satuan pendidikan terkait dapat menjadi alternatif.
“Kecerdasan dan bakat istimewa, ini dapat tertera melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru ya pada saat pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, adanya aturan ini harapannya sekolah lebih tepat sasaran dalam menerima siswa di bawah usia 7 tahun. Sehingga, memastikan mereka benar-benar siap secara intelektual maupun emosional untuk mengikuti pendidikan di SD. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments