BerandaDAERAHMemasuki 2025, Pemkab dan DPRD Karawang Siapkan Raperda Usulan Baru
Memasuki 2025, Pemkab dan DPRD Karawang Siapkan Raperda Usulan Baru
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memasuki tahun 2025 dengan mengusulkan sejumlah kebijakan baru. Sebelumnya, masyarakat telah memberikan beberapa aspirasi.
Oleh karena itu, demi mewujudkan hal tersebut, Pemkab Karawang dan DPRD Karawang mengusulkan sejumlah kebijakan baru. Akhirnya, Pemkab Karawang pun mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kemudian, DPRD mengajukan 8 Raperda lainnya.
Berikut adalah 12 Raperda yang menjadi prioritas Pemkab Karawang pada tahun 2025:
1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
2. Raperda tentang Jalan;
3. Raperda tentang Pengelolaan Sistem Limbah Domestik;
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang:
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah:
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat:
7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa;
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030:
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031:
10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
11. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025;
12. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang mengajukan 8 Raperda yang mencakup berbagai bidang strategi sebagai berikut:
1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata;
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaan
Maka dari itu, dengan total 20 usulan Raperda, langkah ini harapannya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Karawang di berbagai sektor pembangunan. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam implementasinya akan ada hambatan dan kendala tersendiri. Selain itu, harapannya hal ini menjadi pemicu bagi Pemkab dan DPRD Karawang untuk terus bersinergi demi kemajuan Kabupaten Karawang.