BerandaHUKRIMPolres Karawang Sita 132 gram Sabu dari Bandar Karawang
Polres Karawang Sita 132 gram Sabu dari Bandar Karawang
(Doc-Halokrw)
Karawang, bukaberita.co.id – Pada Sabtu (11/1/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap seorang bandar sabu di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang. Penangkapan ini berlangsung setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin menjelaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf memimpin langsung operasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial I (33) dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial I (33), kemudian menangkap I di sebuah warung makan sekitar pukul 13.00 WIB,” ucapnya, pada Senin (13/1/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 132,60 gram yang ia simpan dalam beberapa klip plastik. Selain itu, mereka menemukan 2 timbangan digital, klip plastik kosong dan sebuah ponsel untuk transaksi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian oleh kepolisian,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen.
Ia menegaskan komitmen Polres Karawang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin dapat meminimalisir peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Karawang dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan operasi untuk memastikan Karawang bebas dari peredaran narkoba.