Sabtu, April 19, 2025
BerandaBLOGPT KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12%

PT KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12%

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa tiket kereta api tidak akan terkena PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini demi memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna transportasi kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan hal tersebut keterangannya pada Minggu (29/12/2024). “Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran. “Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya. Adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata,” imbuhnya.
PT KAI berharap kebijakan bebas PPN untuk tiket kereta api ini dapat mendukung penggunaan transportasi publik. Selain itu, juga harapannya dapat mempertahankan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah akan tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk bidang lainnya. Masyarakat pun harap untuk menerima kebijakan tersebut demi kemerataan subsidi dari pemerintah.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments