Sabtu, Agustus 9, 2025
BerandaDAERAHTerpidana Kasus Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Kujang Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke...

Terpidana Kasus Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Kujang Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Kajari Karawang

 

Karawang, bukaberita.co.id. – Terpidana Hertanto pelaku kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang.

Kembalikan uang sebesar Rp4, 2 milyar sebagai penggantian dan di terima oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Pengembalian itu merupakan bagian dari total uang pengganti yang harus dibayar Hertanto senilai Rp14,5 miliar.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, pada Kamis (5/9), mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 ini sudah inkrah dan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini melibatkan Hertanto, distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara, serta mantan pejabat PT Pupuk Kujang, Teguh Hidayat Purbono.

Pada sidang yang digelar 21 Agustus 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto, beserta hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp14.614.638.112,13.

Meski baru mengembalikan Rp4,2 miliar, terpidana masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

“Pengembalian uang pengganti harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” jelas Syaifullah.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar tepat waktu, maka akan ada konsekuensi tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Karawang dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments