Karawang,bukaberita.co.id. – K oknum manajer di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya menjadi pesakitan Kejaksaan Negeri Karawang akibat ulahnya korupsi retribusi hingga 1 milyar.
Sebelumnya K ditunjuk sebagai manajer TPI Ciparagejaya pada 27 Januari 2022.
Pengangkatan K menjadi Manajer di Tempat Pelelangan Ikan merujuk pada putusan surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan.
Sebagai manajer, K bertugas mengelola operasional TPI serta memungut retribusi sebesar 2,4% dari nilai transaksi hasil laut yang dilelang.
Yang kemudian harus disetorkan ke Dinas Perikanan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, pada Selasa (3/9).
Terungkap bahwa selama periode Januari hingga Desember 2022, Tersangka K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720.
Namun, dalam laporan keuangan yang diterima Dinas Perikanan, hanya Rp245.714.359 yang disetorkan.
“Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,” kata Syaifullah di Karawang, Selasa.
Ia menyebut, perbuatan tersangka K dianggap melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2004.
Tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Bupati Karawang No. 32 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan.
“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian keuangan negara tersebut telah terkonfirmasi,” bebernya.
Tersangka K dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000,” ungkapnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga telah menahan Tersangka K di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2024.
“Hal itu guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, “Pungkasnya. (Faizal)