(Doc-Info Garut)
Garut, bukaberita.co.id – Setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas travel tanpa izin resmi, Polres Garut akhirnya mengambil tindakan. Pihak kepolisian menyita sembilan mobil travel gelap yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut atas aksi mogok massal oleh para sopir angkutan umum Elf Garut beberapa pekan lalu.
Pihak kepoliskan menjelaskan bahwa sembilan kendaraan tersebut diketahui mengangkut penumpang tanpa izin resmi. Hal ini melanggar Pasal 308 jo, Pasal 173 ayat 1 huruf a, mengenai penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Serta memberikan efek jera bagi pelaku travel gelap lainnya yang masih beroperasi.
Masyarakat harap untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa transportasi. Selain itu juga perlu memastikan bahwa kendaraan yang mereka tumpangi memiliki izin resmi. Guna menghindari risiko serta mendukung terciptanya transportasi yang aman dan tertib.