BEKASI, BUKA BERITA – Masih ingat maling motor ketahuan warga di Bekasi. Sabtu (18/5) saat akan di tangkap malah mengeluarkan pistol.
Akhirnya, warga berhasil menangkap dan menghadiahi dengan pukulan dan tendangan.
Tampang maling bersenpi yang bonyok usai di keroyok warga di Kampung Rawa Bacang akhirnya di tampilkan dalam pers rilis,Polsek Pondok Gede.Senin (20/5).
Dalam rilis pers yang digelar, ia memakai baju tahanan oranye dengan kondisi muka bonyok.
Tersangka S ditangkap usai ia gagal beraksi di Kampung Rawa Bacang, Pondok Gede, Sabtu (18/5) lalu.
Polisi pun turut mengamankan sepucuk senpi rakitan berjenis revolver kaliber 9 mm.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan pasal 1 ayat 1 tentang UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. (Faizal)