Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Bekasi, bukaberita.co.id – Pihak Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial FA (43) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sasak, Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan keseluruhan yang ia alami kepada guru mengajinya. “FA ini berusia 43 Tahun yang masih ada hubungan saudara, sepupu ibu kandung korban. Pelaku memperkosa korban sebanyak 5 (lima) kali,” ucap Sang Ngurah, pada Kamis (5/12/2024).
Kasus ini membuat masyarakat menjadi khawatir karena rata-rata pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan kerabat dekat. Untuk dapat memberantas kasus ini secara tuntas, masyarakat perlu kooperatif. Dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terutama yang melibatkan anak-anak.
Pihak kepolisian kini fokus mendalami motif pelaku sekaligus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Harapannya, mereka dapat menindak tegas pelaku kekerasan, terutama terhadap anak dengan kebutuhan khusus untuk menghindari hal serupa terjadi kembali di kemudian hari.