Foto: Ilustrasi (Doc-Info Garut)
Jakarta, bukaberita.co.id – Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan memerintahkan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Hari Libur Nasional. Pilkada serentak ini akan berlangsung pada hari Rabu (27/11/2024).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan langkah-langkah tersebut melalui keterangan resminya pada Rabu (13/11/2024). “Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2024).
Penetapan hari libur nasional saat Pilkada bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu aktivitas lainnya. Selain itu, KPU juga memastikan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kegiatan Pilkada berjalan dengan lancar.