Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cimahi
(Berita Kota Bandung)
Cimahi, bukaberita.co.id – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan seorang wanita berinisial LF (50) asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di kontrakan tempat penampungan para korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri, menjelaskan bahwa pelaku LF memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai prosedur bekerja di luar negeri untuk melakukan tindak pidana tersebut. Polisi menemukan sebanyak 6 korban di lokasi penggerebekan dan sebagian besar berasal dari daerah Gunung Halu.
“Di saat kami melakukan penggrebekan di salah satu kontrakan. Menurut dugaan para korban yang berjumlah 6 orang ini sebagian besar di domisili warga Gunung Halu,” ungkap AKBP Tri.
Atas tindakannya, pelaku terkena Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. Polisi masih terus menyelidiki untuk mengungkap oknum lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan. Khususnya yang melibatkan janji pekerjaan di luar negeri. Masyarakat harap untuk melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.