(Doc-Fakta Jakarta)
Bandung, bukaberita.co.id — Polisi menegur seorang pengendara motor yang berkendara dengan ugal-ugalan di jalan umum pada Minggu (6/10/2024). Pengendara tersebut melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti tidak memasang plat nomor, tidak menggunakan spion, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta berkendara dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain.
Insiden itu terjadi di jalan yang ramai kendaraan. Menurut keterangan petugas, pengendara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga membahayakan pengendara lainnya.
Ketika polisi menghentikannya dan meminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara tersebut tidak dapat memberikannya. Meskipun jelas melanggar, pengendara tersebut tidak kooperatif.
Alih-alih mengakui kesalahannya, pengendara motor tersebut justru mengeluarkan ponsel dan menelepon kenalannya di kepolisian. Aksi ini menyebabkan warganet geram karena pengendara itu berusaha menggunakan koneksinya untuk menghindari sanksi.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.