(Doc-Info Garut)
Jakarta, bukaberita.co.d – Pemerintah secara resmi menghapus iuran kelas 1 hingga 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan upaya skema baru yang akan mulai berlaku pada Juli 2025. Nantinya, iuran akan mengubah kelas 1-3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan.
Dalam penjelasannya pada Minggu (28/9/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa perubahan ini akan menyederhanakan sistem iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif untuk semua peserta.
“Kedepannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan berlaku secara bertahap,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (28/9/2024).
Harapannya dengan skema baru ini, pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan efisien dapat tercapai. Selain itu, harapannya BPJS Kesehatan memberikan solusi terbaik bagi seluruh kalangan masyarakat.