(Doc-Media Jakarta Info)
Jakarta, bukaberita.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi keuangan, baik dari rekening orang pribadi maupun entitas, bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah penyembunyian aset.
Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, DJP dapat memeriksa dengan batas minimal saldo rekening orang pribadi sebesar Rp1 miliar. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 70/2017 yang menetapkan batas minimal sebesar Rp200 juta. Dengan perubahan ini, pemerintah berusaha untuk lebih efektif dalam mengawasi wajib pajak yang memiliki potensi ekonomi yang lebih besar.
Sementara itu, bagi entitas atau badan usaha, tidak terdapat batasan minimum saldo. Artinya, DJP memiliki wewenang penuh untuk memeriksa informasi keuangan entitas tanpa memperhatikan jumlah saldo. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua entitas memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan.
Kebijakan ini harapannya dapat memperkuat basis data perpajakan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu, dengan adanya wewenang ini, semoga DJP mampu mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi melakukan pelanggaran atau penghindaran pajak. Sehingga penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih optimal.