Sabtu, April 19, 2025
BerandaEKONOMIPemerintah Resmi Larang Rokok Jual Eceran

Pemerintah Resmi Larang Rokok Jual Eceran

 

Jakarta, bukaberita.co.id.- Resmi sudah bahwa sekarang sudah tidak ada lagi rokok yang di jual eceran.

Hal itu dengan resmi nya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan itu yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (30/7), berikut beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat:

a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Lalu pada ayat 2 tertulis, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Faizal/IDX)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments