Sabtu, Agustus 9, 2025
BerandaDAERAHPolemik Tanah Jalan Lingkar Tanjungpura - Klari Kuasa Hukum Agus Ferryanto: Jangan...

Polemik Tanah Jalan Lingkar Tanjungpura – Klari Kuasa Hukum Agus Ferryanto: Jangan Salahkan Jika di Portal

 

Karawang,bukaberita.co.id.- Sebelumnya persoalan Jalan Lingkar Nasional Tanjungpura – Klari sempat menjadi polemik di masyarakat.

Hingga saat ini belum jelas persoalan legalisasi nya dari kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang.

Saat di konfirmasi kepada warga sebagai pemilik lahan melalui kuasa hukum nya, Agus Ferryanto, SH. MH. Dan selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPT) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang. Senin (29/7).

Ferry mengatakan mestinya minggu kemarin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sesuai dengan RDP sebelumnya yang memutuskan rapat kembali pada dua minggu yang lalu.

“Namun karena ada giat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, maka dijadwalkan RDP tersebut,minggu ini tepatnya hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,”Ujar Kang Ferry sapaan akrabnya.

“Ini RDP ketiga dan terakhir, kami meminta kepada Komisi I dengan telah tiga kali berturut-turut agenda pembahasan hak kepemilikan klien kami, ” Terang Ferry.

“Nantinya kami meminta dibuatkan berita acara resminya dan Kesimpulan ataupun rekomendasi buat semua pihak yang berkepentingan,” Tambah Ferry.

Selain itu, Ferry pun meminta ada bentuk kunjungan langsung memeriksa fisik lahan klien pihaknya.

Yang menurut Ketua BPPH Pemuda Pancasila itu sudah digunakan bertahun-tahun oleh pihak Pemkab Karawang.

“Dan harapan kami dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang membawa ahli ukur dan menentukan titik batas hak klien sesuai SHM yang dimiliki, ” Tandasnya.

Ferry pun ingatkan, Jika tidak ada keseriusan dari Pemkab Karawang, maka Kliennya akan menempati objek lahan tanah tersebut.

“Dan jika perlu kami akan buatkan portal khusus jika nanti ada yang ingin lewat tanah klien dimaksud, ” Ujar Ferry.

Pada kesempatan itu, Ferry pun menegaskan dan memberitahukan ke publik, jika RDP ke tiga dan terakhir nanti pihak Pemkab Karawang tidak memberikan keputusan atau tidak membayar tanah kliennya.

Maka, sambung Ferry dengan berat hati, kliennya akan mengambil tindakan penguasaan lahan miliknya itu.

“Karena dengan tidak memberikan keputusan, berarti Pemkab Karawang sudah jelas sikapnya, dan jangan sampai ada masyarakat yang komplain atas tindakan tegas Klien Kami tersebut,”Ujar Kang Ferry.

“Jangan terkesan pemilik tanah tidak memberikan keleluasaan atas akses jalan, ini sudah beberapa kali pertemuan.Semestinya pemkab karawang dan Kementerian PUPR segera putuskan persoalan hak warga masyarakat tersebut, ” Harap Ferry.

Ferry pun dengan tegas, Setelah ini pihaknya akan laporkan persoalan pembebasan lahan Jalan Lingkar Tanjungpura itu.

“Kami pun akan laporkan terkait tentang pembangunannya sampai perawatan dan perbaikan yang anggarannya setiap tahun dibuatkan di APBN kita, ” Kata Ferry.

“Laporan itu akan kami laporkan ke semua APH dan institusi Ombudsman RI atas adanya hak warga yang terampas tanpa melalui aturan hukum yang benar, ” Pungkasnya. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments