(Doc-Fakta Indo)
Semarang, bukaberita.co.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap lima anggotanya karena terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu. Mereka adalah MA, RS, IKH, P dan AW. Mereka mengambil barang bukti sebanyak 250 gram dari beberapa kasus narkoba dan melaporkan jumlah yang tidak sesuai.
Kasus ini terungkap saat pihak berwenang menangkap Briptu MA di asrama polisi pada Selasa (2/7/2024). Dengan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu, dua timbangan dan sejumlah uang. Penangkapan tersebut memicu investigasi lebih lanjut yang terungkap bahwa hanya 100 gram dari 170 gram sabu yang ada sebagai barang bukti.
Investigasi menunjukkan bahwa penyalahgunaan barang bukti ini terkait dengan pengungkapan kasus di Karanganyar dan Tegal pada Mei dan Juni 2024. Dalam dua kasus tersebut, pelaku memanipulasi barang bukti dari 400 gram menjadi hanya 250 gram.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan barang bukti khususnya narkoba.