(Doc-Info Garut)
Jakarta, bukaberita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Aturan ini akan memungkinkan warga Indonesia untuk meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol) dengan batas maksimal hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengkonfirmasi hal ini pada Sabtu (13/7/2024). Menurut Agusman, aturan baru ini sedang dalam proses penyesuaian agar selaras dengan kebutuhan dan kondisi pasar saat ini.
Harapannya, aturan baru ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal besar untuk usaha. Selain itu, aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan dan peminjam.