(Doc-Infokrw)
Karawang, bukaberita.co.id – Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan anak yang melibatkan FR (30). Pelaku mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Mario menjelaskan, FR yang menjalankan usaha warung kelontong sekaligus warung internet (warnet) mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku menyadari adanya kelainan seksual pada dirinya.
“Pelaku mengakui dan menyadari bahwa yang bersangkutan memiliki kelainan,” ujar Mario.
Meski menyadari kondisi tersebut, FR tidak pernah berkonsultasi dengan psikolog maupun tenaga profesional lainnya. Polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya ketika anak-anak sedang bermain di warnet miliknya. FR langsung meraba tubuh para korban tanpa terlebih dahulu melancarkan rayuan.
Setelah melakukan perbuatannya, FR mengancam anak-anak tersebut agar merahasiakan kejadian yang mereka alami. Ia meminta para korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tua masing-masing.
Mario menduga ancaman tersebut membuat anak-anak ketakutan sehingga memilih diam dan tidak berani mengungkapkan pengalaman mereka.
“Mungkin anaknya takut ada ancaman,” ujar Mario.
Kepolisian juga mencatat salah satu dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan pendataan sementara, polisi mencatat sembilan anak sebagai korban dalam perkara tersebut. Usia mereka berkisar antara 8 hingga 14 tahun.
