(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id — Warga menyoroti dugaan pengerukan dan penjualan tanah di bantaran Sungai Citarum, Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Seorang warga setempat berinisial AH diduga mengelola aktivitas jual beli tanah tersebut.
AH diketahui juga menjalankan usaha perahu penyeberangan yang melayani rute Karawang-Bekasi.
Sedikitnya tiga mobil operasional mengangkut tanah dari kawasan bantaran sungai. Terduga pelaku menjual tanah tersebut dengan harga sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk setiap armada.
Jika aktivitas itu berlangsung setiap hari, keuntungan dari penjualan tanah tersebut diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut mengaku khawatir pengerukan tanah terus berlangsung. Menurutnya, pengambilan tanah di bantaran sungai dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan memicu erosi di sekitar daerah aliran sungai.
“Kegiatan penjualan tanah ini sudah berlangsung bertahun- tahun. Tapi sampai sekarang aman-aman saja, seolah penegak hukum tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/9).
Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Mereka berharap pihak terkait segera mengecek dugaan pengerukan dan penjualan tanah di lokasi.
Sejumlah aturan mengatur pemanfaatan kawasan sungai serta aktivitas pengambilan material tanah dan batuan. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
