Foto: Ilustrasi (Doc-Istimewa)
Banjarmasin, bukaberita.co.id — Tiga keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan masing-masing Rp70 juta setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan memastikan identitas korban.
Tim penyelam sebelumnya mengevakuasi tiga jenazah asal Banjarmasin dari bangkai kapal. Tim DVI Polda Kalsel kemudian melakukan proses identifikasi hingga memastikan identitas ketiga korban.
Setelah identitas korban terverifikasi, proses penyaluran santunan kepada ahli waris langsung berjalan. Mekanisme tersebut membuat keluarga korban dapat segera menerima hak mereka.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan santunan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara bagi keluarga korban.
“Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI,” katanya di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).
Setiap ahli waris menerima total Rp70 juta. Rinciannya terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Tambahan Rp20 juta tersebut merupakan perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Operator kapal memiliki skema asuransi tersebut sebagai perlindungan tambahan.
Ahmad menjelaskan keluarga korban dapat menerima santunan setelah proses identifikasi dan verifikasi ahli waris selesai. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pihaknya menyalurkan dana langsung kepada ahli waris yang berhak.
“Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” katanya.
