(Doc-nixnews)
Sukoharjo, bukaberita.co.id — Penyidik Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus kejahatan perjudian terselubung akan terus berlanjut guna menjerat seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Wira.
Pengusutan perkara saat ini telah memasuk tahapan pelengkapan berkas perkara, pemeriksaan para tersangka, serta koordinasi insentif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penelusuran peran para pengelola menjadi fokus utama kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada (keterlibatan) pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan megenai kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Upaya pendalaman bukti tambahan terus dioptimalkan. Pada 19 Agustus 2026, petugas kembali mendatangi TKP guna mengumpulkan barang bukti pendukung yang masih tertinggal di area arena perjudian.
Dari operasi pembongkaran ini, sebanyak 30 orang dari total 71 orang yang diperiksa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memegang berbagai peran operasional, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Tak hanya mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mencakup uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan unit HP, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Berbagai alat permainan seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan berkedok taruhan ditemukan saat tim gabungan menggerebek lokasi.
Keberhasilan penindakan markas judi ini berakar dari kolaborasi lintas jajaran kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (28/8).
Markas perjudian ini bersembunyi di balik bangunan beratap dan berdinding putih-abu yang dikenal sebagai Gedung SB di Kabupaten Sukoharjo, yang tampak biasa dari luar namun menyimpan operasional bisnis perjudian besar di dalamnya.
