Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaNASIONALSaid Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh hingga Oktober 2026

Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh hingga Oktober 2026

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal memastikan kelompok buruh tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Ia menyampaikan kepastian tersebut untuk merespons isu di media sosial yang menyebut akan muncul gelombang aksi buruh pada Agustus 2026.

“Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Maka daripada itu saya jamin tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi besar-besaran pada bulan Agustus sampai September 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/8/2026).

Said bahkan menyebut kelompok buruh belum memiliki rencana menggelar aksi unjuk rasa hingga Oktober 2026. Menurutnya, para buruh akan menempuh jalur dialog dan kebijakan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satu agenda yang tengah mereka dorong yakni revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Said mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Sekretariat Negara dan Wakil Ketua DPR RI terkait upaya tersebut.

Ia menilai pemerintah perlu segera merevisi aturan mengenai pekerjaan penunjang yang dapat menggunakan pekerja alih daya.

“Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah,” ungkap Said Iqbal.

Selain persoalan alih daya, kelompok buruh juga mendorong penerapan pajak 0 persen untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Said mengatakan pihaknya telah membahas usulan tersebut dengan Direktur BPJS dan Menteri Keuangan.

Kelompok buruh juga menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Said mengatakan dirinya turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan untuk mengetahui faktor yang memicu terjadinya PHK dalam jumlah besar.

Di sisi lain, kelompok buruh masih memperjuangkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Said mengatakan kelompok buruh terus mendorong pemerintah dan DPR mempercepat proses pengesahan RUU tersebut meskipun Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikannya.

Dengan berbagai agenda tersebut, Said menegaskan kelompok buruh memilih jalur advokasi dan komunikasi dengan pemerintah serta lembaga terkait tanpa menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments