Rabu, Agustus 5, 2026
BerandaHUKRIMBareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Riau-Sumsel, 86 Kg Sabu dan 5171 Ekstasi Disita

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Riau-Sumsel, 86 Kg Sabu dan 5171 Ekstasi Disita

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dalam pengungkapan jaringan narkotika yang menghubungkan wilayah Riau dan Sumatra Selatan. Polisi menangkap enam orang dalam perkara tersebut. Penyidik juga memburu dua orang lainnya, yakni Punay dan Bos Aeng, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pekaitan, Rokan Hilir, Riau, pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu pada Kamis (30/7/2026) sore.

“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut. Lalu mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” imbuhnya.

Polisi kemudian menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah mobil yang mereka siapkan untuk membawa narkotika.

Dari pemeriksaan, SHW dan TM mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Punay untuk mengirim narkotika tersebut menuju Palembang. Polisi kemudian meminta SHW mengikuti arahan Punay dan membawa kendaraan itu ke sebuah hotel di Palembang pada Jumat (31/7/2026).

Beberapa jam setelah kendaraan tiba di lokasi, polisi menangkap YNS ketika hendak mengambil mobil tersebut. Dalam pemeriksaan, YNS mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bos Aeng.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka M di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/8/2026). Bareskrim Polri masih mengejar Punay dan Bos Aeng yang masuk daftar pencarian orang. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat dalam pengiriman barang tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments